Melde dich an, um fortzufahren.
Dalam era digital yang semakin berkembang, media sosial telah menjadi sarana komunikasi utama bagi masyarakat. Namun, sayangnya, fenomena penipuan menggunakan nama instansi pemerintah melalui platform-platform tersebut juga semakin meningkat. Praktik penipuan ini melibatkan upaya untuk memanipulasi dan memperdaya masyarakat dengan menggunakan identitas palsu yang terkait dengan lembaga pemerintah. Penipuan semacam ini tidak hanya merugikan individu secara finansial, tetapi juga dapat merusak reputasi instansi pemerintah yang sebenarnya. Oleh karena itu, pemahaman dan kewaspadaan terhadap modus operandi penipuan melalui media sosial perlu ditingkatkan guna melindungi masyarakat dari ancaman yang dapat merugikan kepercayaan pada lembaga-lembaga pemerintah.
Penipuan yang mengatasnamakan lelang yang dilaksanakan oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang menjadi salah satu bentuk modus penipuan yang cukup meresahkan. Penipu seringkali menggunakan identitas palsu dan mengelabui masyarakat dengan mengklaim bahwa mereka merupakan perwakilan dari kantor pelayanan kekayaan negara yang sedang menyelenggarakan lelang resmi. Mereka memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah untuk mengelabui calon pembeli atau peserta lelang. Modus operandi ini bisa mencakup penawaran palsu, pembayaran uang muka yang tidak wajar, atau bahkan penipuan terhadap identitas lelang yang sebenarnya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk senantiasa memverifikasi informasi terkait lelang dengan instansi pemerintah yang bersangkutan sebelum terlibat dalam transaksi atau pembayaran apa pun. Langkah pencegahan ini merupakan upaya untuk melindungi diri dari potensi penipuan yang dapat merugikan secara finansial dan merusak kepercayaan pada lembaga pemerintah yang sah.
Penipuan yang dilakukan dengan mengatasnamakan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang dapat dijerat dengan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Di Indonesia, penipuan termasuk dalam ranah pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat diterapkan dalam kasus penipuan yang melibatkan media sosial atau platform digital. Pasal 28 ayat 1 UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dan dokumen-dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau fitnah, dapat dikenakan pidana penjara. Dengan demikian, penerapan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penipuan yang menggunakan media sosial dengan maksud mengelabui masyarakat dan merugikan pihak lain.
Selanjutnya, penipuan tersebut merupakan tindakan yang dapat merusak reputasi instansi pemerintah. Kerugian yang timbul dari rusaknya reputasi instansi pemerintah merupakan kerugian immateriil yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Namun, kerugian yang dirasakan tidak hanya bersifat immateriil, melainkan juga dapat berupa kerugian materiil karena pembangunan reputasi instansi pemerintah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pelaku yang melakukan perusakan reputasi instansi pemerintah ini dapat dijerat dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai langkah hukum dalam menegakkan keadilan dan melindungi kehormatan serta integritas institusi pemerintah.
Penjelasan pasal 492 UU 1/2023 (Pasal 378 KUHP)
Pasal 492 UU 1/2023 dijelaskan bahwa penipuan adalah tindak pidana terhadap harta benda, sedangkan tempat tindak pidana adalah tempat pelaku melakukan penipuan, walaupun penyerahan dilakukan di tempat lain.
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Lebih lanjut, disarikan dari Jika Orang yang Direkomendasikan Terlibat Pasal Penipuan, terkait pasal penipuan, R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.261) menjelaskan sejumlah unsur-unsur tindak pidana penipuan yang perlu diperhatikan, antara lain:
1. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
2. maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
- membujuknya itu dengan memakai:
- nama palsu atau keadaan palsu;
- akal cerdik atau tipu muslihat; dan
- karangan perkataan bohong.
Menurut Moh. Anwar (1989) dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I menyatakan bahwa dalam Pasal 378 KUHP terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
1. Unsur Subyektif: dengan maksud
a. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
b. Dengan melawan hukum.
2. Unsur Objektif: membujuk atau menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk atau penggerak
a. Memakai nama palsu;
b. Memakai keadaan palsu;
c. Rangkaian kata bohong;
d. Tipu Muslihat agar:
· Menyerahkan suatu barang;
· Menghapuskan hutang.
Menurut R. Sugandhi, unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terkandung dalam Pasal 378 KUHP adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak.
Lebih lanjut menurut R. Soesilo, kejahatan pada Pasal 378 KUHP dinamakan “penipuan”, yang mana penipu itu pekerjaannya:
1. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
2. maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
membujuknya itu dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat), atau karangan perkataan bohong.
Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023 dijelaskan bahwa penipuan adalah tindak pidana terhadap harta benda, sedangkan tempat tindak pidana adalah tempat pelaku melakukan penipuan, walaupun penyerahan dilakukan di tempat lain. Dengan kata lain, saat dilakukannya tindak pidana adalah saat pelaku melakukan penipuan.
Penipuan merupakan delik material sehingga selain pada tindakan yang dilarang telah dilakukan, masih harus ada akibat yang timbul karena tindakan itu, sehingga baru bisa dikatakan telah terjadi tindak pidana tersebut sepenuhnya (voltooid). Selanjutnya, perbuatan materiil dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara yang disebut dalam ketentuan ini, untuk memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang.
Penipuan adalah delik biasa dan bukan delik aduan. Sebagai delik biasa maka pelapor penipuan tidak harus dilakukan oleh korban saja. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) Pasal 1 angka 24 menyebutkan bahwa, “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”
Terkait siapa yang berhak melapor atau mengadu ke polisi pada kasus pencatutan nama di atas dapat dilihat pada ketentuan Pasal 108 KUHAP yaitu : 1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis; (2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik; (3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.
Penjelasan pasal 28 ayat (1) UU ITE
Pasal penipuan yang diatur dalam UU ITE terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Kemudian, orang yang melanggar ketentuan tersebut berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.
Hal yang membedakan tindak pidana penipuan dalam KUHP dengan UU ITE adalah untuk dapat dijerat berdasarkan UU ITE, penipuan harus menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Lampiran SKB UU ITE (Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Dan Informatika, Jaksa Agung, Dan Kapolri Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021) merinci mengenai pengenaan Pasal 28 ayat (1) UU ITE (hal. 16-17) sebagai berikut:
1. Delik pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE bukan merupakan delik pemidanaan terhadap perbuatan menyebarkan berita hoaks secara umum, melainkan menyebarkan berita hoaks dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring.
2. Berita hoaks ini dikirimkan atau diunggah melalui layanan aplikasi pesan, penyiaran daring, situs/media sosial, lokapasar (marketplace), iklan, dan/atau layanan transaksi lainnya melalui sistem elektronik.
3. Bentuk transaksi elektronik bisa berupa perikatan antara pelaku usaha/penjual dengan konsumen/pembeli.
4. Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak bisa dikenakan pada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau force majeure.
5. Karena merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.
6. Definisi “konsumen” mengacu pada UU Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan SKB UU ITE, dapat kita ketahui bahwa media sosial disebutkan secara tegas, sehingga menurut hemat kami, jika perbuatan pelaku penipuan termasuk dalam unsur pasal UU ITE.
Ane mau cerita nih. Hampir aja ane kena tipu sms dati IM3. Ceritanya ane buka hp ane terus ada sms dari IM3 yg ngasih tahu kalo ane menang undian uang 35juta. Yang buat ane percaya tu sms, sms itu dari IM3 langsung, bukan dari nomor abal-abal trus disitu ada alamat websitenya juga (
) biasanya kalo web tipu-tipu paling dari blog, ya ane sih percaya. Ane hubungin tuh nomor yg tertera di sms (0816267720). Ane ditanyain sama si penipu: nama, no.hp, dan no.rek. Ane jawab deh tu semua termasuk no.rek B*I ane. Trus si penipu bilang kalo ane disuruh menghubungi no.bendaharanya soalnya kata dia bendaharalah yg berhak mengirim uangnya. Ane sih masih nurut-nurut aja. Tu penipu ngasih no. yg katanya tu bendaharanya dg no. 0816266243 atas nama ibu maharani/bapak gunawan. Ane langsung hubungin tuh nomor. Singkatnya tu bendahara abal-abal (suara cewe) nyuruh ane ke ATM MANDIRI dg alasan uang bisa ditransfer hanya lewat ATM mandiri. Ane langsung cus deh ke ATM mandiri. Trus ane tlp lagi tu si bendahara penipu. Si penipu nyuruh ane masukin kartu terus cek saldo tabungan.
Si penipu tanya, "Saat ini saldo ibu ada berapa?"
Ane, "Masih tetap blm tambah 35jt."
Si penipu, "Saya coba transfer lagi." (beberapa saat) Coba ibu cek ulang saat ini saldo di rek ibu ada berapa?
Ane dg dudulnya jawab, "Masih tetep 400rb."
Terus tu si penipu bilang, "Maaf ibu kami hanya bisa transfer maks 20jt. Yg 15jt harus ditransfer ke beda rek. Apa ibu punya?"
Trus ane kasih tahu no.rek B*A ane. Kebetulan ane simpan no.rek ane di hp.
Penipu, "Mohon ibu cek yang rek B*A."
Ane cek deh tu rek ane .
Penipu, "Saat ini saldo di rek ibu ada berapa?"
Ane dg polos binti dudul jawab, "Masih tetep 200rb. Ga nambah 35jt."
Penipu, "Ibu harus tunggu notifikasi dari bank dulu. Nanti kalau sudah dapat, mohon ibu hubungi lagi."
Disini ane mulai curiga nih. Hadiah indosat masa harus berbelit-belit melilit gini ptosesnya..
Selang beberapa saat, ane dapet sms dari BANK B*I. Kepercayaan ane yg mulai pudar, akhirnya bertambah setelah ane lihat tu sms atas nama BANK B*I. Langsung deh ane tlp lg ntu bendahara palsu.
Ane, "Saya udah dpt sms dari bank b*i. (Ane bacain tu isi smsnya)."
Penipu, "Ibu harus setor ke bank sebelum jam 2 sebesar 3jt agar nanti tabungan ibu dapat kami transfer sebesar 35jt. Setelah ibu transfer harap hubungi kami lagi." A
ne matiin tu tlp. Ane cus pulang deh.
Di rumah, ane ceritain sm kasih liat tu sms ke bokap semuanya. Terus bokap ketawa deh sama bilang kalo ane hampir aja kena tipu. Bokap bilang, mana ada indosat ngirim sms nggak pakai EYD. Ane lihat lagi tu sms eeeehhh ternyata bener apa yg bokap ane bilang. Ane baru sadar sesadar-sadarnya disitu. Jadi, dari tadi ane kaga fokus baca tu sms, mungkin ane nggak minum A*ua dulu tadi...hehehe..
Buat semu agan/aganwati yang budiman, harap berhati-hati jangan sampai tertipu seperti ane. Jangan mudah percaya sm sms berkedok hadiah lebih baik agan/aganwati semua cek di website resmi dan nomor resmi provider masing-mas
ing. Semoga pengalaman ane bisa jadi pembelajaran untuk ane pribadi yg utama dan untuk semua agan/aganwati yang baik hati. Terima kasih ane diizinkan post pengalaman ane di PHP penipu.. Hikks hiikkss hiiikss.. Sakitnya tuuh disini.....
Nama bendaharanya juga sama tuh wkwkwk.. ternyata jenis penipuannya udh dari 2015..masih jalan trs sampai skg dg beberapa penyempurnaan dari si penipu (kg namanya gebyar poin..dan isi sms udh mayan bgs EYD nya)
Skg mah jgn maen percaya aja gan sama yg ngasih2 duit.. jaman lg susah gni.. mau dpt duit y kerja.. gitu aja mindsetnya
Hari ini saya mendapat pertanyaan dari rekan saya mengenai bagaimana cara melaporkan situs penipuan? (Baca juga Melaporkan SMS Penipuan)
Berikut berbagai modus penipuan di antaranya :
Berikut cara untuk memblokir dan melaporkan situs penipuan ke pihak yang berwenang, silahkan ikuti link berikut polisi web.
Pilih jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku penipuan. Kemudian masukkan link website penipu. Sertakan juga alasan kenapa Anda melaporkan situs tersebut (tapi sayangnya hanya ada dalam bahasa inggris). Lalu masukkan karakter verifikasi dan klik kirim.
Semoga artikel ini dapat mengurangi tindak kejahatan dan silahkan share untuk membantu rekan-rekan Anda. (Baca juga nich tips Mengenali Ciri-ciri Penipuan Online)
Easy Piano - Level 1 - Digital Download
By SLOT ONLINE. By Kumpulan Nama Nama Situs Judi Slot Online Terpercaya 2021 Slot Gacor | DUNIA 777. Arranged by Kumpulan Nama Nama Situs Judi Slot Online Terpercaya 2021 Slot Gacor | DUNIA 777. Jazz,New Age. Score. 15 pages. Kumpulan Nama Nama Situs Judi Slot Online Terpercaya 2021 Slot Gacor | DUNIA 777 SLOT GACOR #132527. Published by Kumpulan Nama Nama Situs Judi Slot Online Terpercaya 2021 Slot Gacor | DUNIA 777 SLOT GACOR (A0.1339481).
Kumpulan Nama Nama Situs Judi Slot Online Terpercaya 2021 Slot Gacor | DUNIA 777 SLOT GACOR
Kumpulan Nama Nama Situs Judi Slot Online Terpercaya 2021 Slot Gacor | DUNIA 777 SLOT GACOR LT88SPORT merupakan situs judi slot online paling terbaru dan terkemuka di Indonesia dan Asia, yang menyediakan deretan permainan judi online terlengkap sepanjang tahun 2020 - 2021. Meski website judi slot satu ini masih terbilang cukup baru, namun LT88SPORT memiliki visi misi yang kuat untuk menjadikan situs ini sebagai pusat penyedia permainan judi online terbesar no.1 tidak hanya di Indonesia saja tapi juga terbesar di dunia. Sejak situs slot online terbaik ini mulai dirilis beberapa tahun lalu, antrian register kami selalu penuh tiap harinya, setidaknya sudah terdapat jutaan member tetap yang selalu setia bermain. Kumpulan permainan judi online favorit seperti judi slot online terbaik, judi bola online, agen casino online, poker online, situs togel, sampai judi arcade mini games pun tersedia. Taruhan slot online uang asli sendiri menawarkan games yang memberikan tampilan menarik secara visual, tema dan paytable yang diberikan pun berbeda sesuai jenis permainan yang dipilih oleh para bettor. Semua itu bisa kalian dapatkan jika bermain dan bergabung bersama LT88SPORT sebagai agen judi slot online resmi 24 jam nonstop no.1 indonesia. DAFTAR-LT88-SPORT LT88SPORT merupakan situs daftar jjudi slot online terpercaya 2021 di Indonesia Mungkin banyak pemula atau calon member baru bertanya-tanya, kenapa harus daftar slot di situs LT88SPORT ? Pertama, perkembangan kemajuan teknologi judi slot online disini berjalan sangat cepat, begitu juga dengan industri perjudian. LT88SPORT memiliki software paling update dan canggih dibanding para kompetitornya, karna itu situs ini sangat user friendly dikalangan generasi millenial karna mesin slot online android sangat kompatible untuk semua jenis gadget, desktop, dan PC. Yang anda perlukan hanya koneksi internet lalu tinggal menunjungi situs slot utama kami atau link alternatif yang tersedia lainnya. Kedua, sebagai bandar judi slot online paling besar di Indonesia tentu tidak perlu ada yang dikhawatirkan lagi dari segi keamanan, kualitas, dan fasilitas. Buktinya situs LT88SPORT sudah dicap oleh PACGOR (Philippine Amusement and Gaming Corporation) sebagai website judi online berstandar Internasional yang sudah setara dengan SBOBET, MAXBET, CMD368, Bet365. Predikat ini sudah cukup mewakili pembuktian lainnya alasan kenapa anda harus daftar slot online uang asli di situs LT88SPORT. Selain itu yang tidak kalah pentingnya, LT88SPORT memiliki segudang rekomendasi game slot online paling populer beserta bonus dan promo slot yang sangat menggiurkan, simak baik-baik ya. WhatsappLivechat Minimal Deposit 10.000 IDR Metode Deposit Transfer Bank, Pulsa HP, E-Money Mata Uang IDR (Indonesian Rupiah) Provider Slot Online Pragmatic Play, Habanero, Joker123, Slot88 Game Slot Terbaik Gates of Olympus, Aztec Gems, Sweet Bonanza.
This product was created by a member of ArrangeMe, Hal Leonard’s global self-publishing community of independent composers, arrangers, and songwriters. ArrangeMe allows for the publication of unique arrangements of both popular titles and original compositions from a wide variety of voices and backgrounds.
About Digital Downloads
Digital Downloads are downloadable sheet music files that can be viewed directly on your computer, tablet or mobile device. Once you download your digital sheet music, you can view and print it at home, school, or anywhere you want to make music, and you don’t have to be connected to the internet. Just purchase, download and play!
PLEASE NOTE: Your Digital Download will have a watermark at the bottom of each page that will include your name, purchase date and number of copies purchased. You are only authorized to print the number of copies that you have purchased. You may not digitally distribute or print more copies than purchased for use (i.e., you may not print or digitally distribute individual copies to friends or students).